Pada akhirnya saya pun merasa jengah ketika banyak orang berkomentar tentang ‘praktik feodalisme yang ada di pesantren’. Memang pada dasarnya tidak ada larangan bagi setiap orang untuk berkomentar, dikarenakan pada beberapa pekan terakhir obrolan terkait pesantren tampak menarik untuk dibicarakan.
Hal tersebut berawal dari sebuah kejadian ambruknya bangunan pondok pesantren (Ponpes) Al-Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur pada 29 September 2025 bulan lalu. Bersambung pada komentar netizen terkait apa yang disampaikan Pengasuh Pondok Pesantren Al Khoziny, KH. Abdus Salam Mujib yang menyatakan bahwa kejadian itu adalah takdir Allah dan meminta semua pihak untuk bersabar serta berharap diberi ganti yang lebih baik. Berlanjut pada munculnya isu hoaks di mana Santri Al Khoziny diperintahkan untuk mengecor bangunan sebagai sebuah hukuman. Hal ini pada akhirnya memunculkan banyak pembahasan tentang pesantren yang merujuk pada tudingan adanya praktik feodalisme pada pesantren.
Dalam diskursus pendidikan Islam di Indonesia, pesantren sering menjadi topik yang menarik sekaligus kontroversial. Di satu sisi, pesantren dipandang sebagai lembaga pendidikan tertua dan paling berakar dalam tradisi keilmuan Islam Nusantara. Di sisi lain, sebagian kalangan modernis mengkritiknya sebagai lembaga yang masih mempertahankan nilai-nilai tradisional yang hierarkis dan dianggap berpotensi menumbuhkan praktik feodalisme dalam pendidikan. Pandangan ini muncul terutama karena adanya struktur sosial yang menempatkan kyai pada posisi yang sangat dihormati dan ditaati oleh santri. Namun, benarkah sistem hierarkis dalam pesantren identik dengan feodalisme?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita perlu meninjau kembali secara logis dan proporsional apa yang dimaksud dengan nilai tradisional yang hierarkis dalam pesantren. Hierarki di pesantren pada dasarnya bukan bentuk kekuasaan sosial, melainkan struktur transmisi keilmuan dan moral. Dalam epistemologi Islam, ilmu tidak hanya dipandang sebagai produk rasional, tetapi juga memiliki dimensi etis dan spiritual. Kyai, sebagai figur sentral dalam pesantren, berperan sebagai penjaga sanad keilmuan—rantai transmisi ilmu dari guru ke murid yang memastikan kesinambungan nilai dan keotentikan ajaran. Karena itu, penghormatan kepada kyai bukan semata-mata bentuk pengkultusan individu sebagaimana dalam sistem feodal, melainkan pengakuan atas otoritas ilmu dan tanggung jawab moralnya.
Dalam konteks ini, hubungan antara kyai dan santri dapat dipahami sebagai hubungan fungsional dan etis, bukan relasi kekuasaan vertikal. Kyai dihormati bukan karena status sosialnya “di atas” santri, tetapi karena posisinya sebagai perantara ilmu, penjaga adab, dan teladan moral. Hierarki ini bersifat transformatif, karena tujuannya adalah membimbing santri agar suatu hari dapat berdiri sejajar dalam kapasitas keilmuan dan spiritual. Dengan demikian, nilai tradisional yang hierarkis di pesantren berfungsi menjaga stabilitas etika dan kualitas transmisi ilmu, bukan menekan kebebasan berpikir.
Isu berikutnya yang sering disoroti adalah ketaatan tanpa kritik, terutama dalam konteks ajaran ta’dzim terhadap guru. Banyak pihak luar melihat ta’dzim sebagai bentuk ketaatan mutlak yang membatasi critical thinking. Padahal, dalam tradisi pesantren, ta’dzim bukan bentuk penyerahan diri secara pasif, melainkan etika epistemologis. Santri diajarkan untuk menghormati guru bukan agar berhenti berpikir, melainkan agar memiliki kerendahan hati terhadap sumber ilmu.
Menurut pandangan ulama klasik seperti Imam al-Ghazali, ilmu tidak akan masuk ke hati yang sombong. Maka, adab kepada guru merupakan prasyarat bagi terbukanya pintu ilmu. Ta’dzim menjadi fondasi yang menyiapkan santri untuk berpikir secara jernih, bukan instrumen yang mengekang akal. Dalam praktiknya, pesantren justru mendorong santri untuk berpikir kritis setelah memiliki dasar adab dan pemahaman yang kuat. Sikap hormat kepada guru tidak meniadakan akal, tetapi menuntun akal untuk bekerja dalam kerangka tanggung jawab moral.
Ta’dzim dan critical thinking sebenarnya tidak berada pada dua kutub yang bertentangan. Ta’dzim menekankan aspek moralitas berpikir, sedangkan critical thinking menekankan aspek rasionalitas berpikir. Pesantren berusaha menyeimbangkan keduanya agar santri tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga matang secara etika. Dalam kerangka ini, berpikir kritis bukan berarti melawan guru, melainkan memahami guru dengan lebih dalam, dengan tetap menjunjung nilai-nilai adab.
Pandangan yang menyebut pesantren sebagai lembaga “feodal” juga sering gagal melihat bahwa di balik struktur hierarkisnya, pesantren memiliki tradisi intelektual yang sangat dialogis dan demokratis. Misalnya, melalui kegiatan halaqah dan bahtsul masail.
Halaqah adalah forum belajar di mana santri duduk melingkar bersama kyai atau ustaz untuk membaca kitab, mendiskusikan makna, dan bertukar pikiran. Dalam model ini, posisi kyai bukan sebagai penguasa mutlak, tetapi sebagai fasilitator ilmu. Santri didorong untuk mengajukan pertanyaan, menafsirkan teks, dan memahami konteksnya. Pola halaqah justru menunjukkan kesetaraan intelektual—bahwa setiap individu berhak memahami ilmu sesuai kapasitasnya, selama tetap berada dalam bingkai adab.
Begitu pula dengan bahtsul masail, forum musyawarah keagamaan di mana para santri dan ustaz mendiskusikan berbagai persoalan sosial, hukum, dan moral kontemporer. Di forum ini, argumentasi menjadi inti. Santri diajarkan untuk berargumen berdasarkan dalil, menyusun pendapat dengan metodologi yang sistematis, dan mempertahankan gagasannya di depan rekan-rekannya. Bahtsul masail adalah bukti nyata bahwa pesantren tidak menutup ruang kritik, melainkan mengarahkan kritik agar tetap berbasis ilmu dan adab.
Kedua praktik tersebut menegaskan bahwa struktur hierarkis dalam pesantren bersifat fungsional, bukan ideologis. Hierarki diperlukan untuk menjaga tatanan dan tata cara penyampaian ilmu, tetapi ruang dialog dan perbedaan pendapat tetap terbuka luas. Dengan kata lain, pesantren memiliki sistem yang “tertib tapi terbuka.” Struktur sosialnya mungkin tampak tradisional, tetapi mekanisme intelektualnya sangat modern: santri didorong untuk berpikir, berdiskusi, dan menyimpulkan secara rasional, dengan tetap menghormati guru sebagai penjaga moralitas diskursus.
Seiring perkembangan zaman, banyak pesantren kini juga menerapkan nilai-nilai modern seperti kesetaraan, transparansi, dan akuntabilitas dalam sistem pengajarannya. Beberapa pesantren telah membuka ruang bagi santri perempuan untuk berpartisipasi aktif dalam forum ilmiah, melibatkan santri dalam manajemen lembaga, dan memperkenalkan pendidikan berbasis riset. Hal ini menunjukkan bahwa tradisi dan modernitas bukan dua hal yang saling meniadakan, tetapi dapat bersinergi dalam sistem pendidikan Islam.
Nilai tradisional yang hierarkis dalam pesantren berfungsi sebagai pondasi moral dan spiritual, sedangkan nilai-nilai modern seperti kesetaraan dan rasionalitas menjadi alat pengembangan dan inovasi. Pesantren yang mampu menjaga keseimbangan antara keduanya akan melahirkan lulusan yang tidak hanya cerdas berpikir, tetapi juga berkarakter kuat dan berintegritas.
Karena itu, labeling terhadap pesantren sebagai lembaga feodal sebenarnya bersumber dari kesalahpahaman konseptual. Feodalisme berbasis pada sistem kekuasaan yang memaksa, sedangkan hierarki pesantren berbasis pada sistem nilai dan ilmu. Dalam feodalisme, bawahan tunduk karena takut kehilangan akses terhadap kekuasaan; dalam pesantren, santri taat karena menghormati ilmu dan mencari keberkahan. Perbedaan mendasar inilah yang menjadikan sistem pesantren unik dan tak dapat disamakan dengan model feodal klasik.
Selain itu, pesantren juga mengajarkan keseimbangan antara akal dan hati. Santri tidak hanya belajar memahami teks, tetapi juga menginternalisasi makna di balik teks. Mereka diajarkan untuk menempatkan Al-Qur’an dan rasionalitas di atas figur guru, tetapi tetap menjadikan guru sebagai penuntun moral agar pemahaman tidak liar dan kehilangan arah. Dalam konteks ini, sistem pesantren sesungguhnya telah mengajarkan bentuk critical thinking yang beretika—berpikir kritis tanpa kehilangan adab.
Pada akhirnya, sistem hierarkis dalam pesantren justru dapat dipandang sebagai model etika kepemimpinan dan pembelajaran yang khas Nusantara. Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara otoritas moral dan kebebasan berpikir. Kyai dihormati karena menjadi simbol integritas, bukan karena kekuasaan. Santri patuh karena mencari ilmu dan keberkahan, bukan karena terpaksa tunduk.
Dengan demikian, nilai tradisional yang hierarkis dalam pesantren seharusnya tidak dipahami sebagai bentuk feodalisme, tetapi sebagai sistem nilai yang mengatur bagaimana ilmu ditransmisikan dengan adab, tanggung jawab, dan kebijaksanaan. Pesantren bukan ruang yang mengekang akal, melainkan ruang yang menumbuhkan akal dengan landasan moral. Dalam sistem ini, penghormatan dan kebebasan bukan dua kutub yang bertentangan, melainkan dua sisi dari satu kesatuan nilai: berpikir kritis dengan adab, dan beradab dengan nalar.
“Di pesantren, berpikir kritis tidak berarti melawan guru, melainkan memahami guru dengan lebih dalam—karena akal yang sehat lahir dari adab yang kuat.”

Tidak ada komentar:
Posting Komentar